7. Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi yang selanjutnya disebut Pengawas Koperasi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pekerjaan jabatan fungsional Pengawas Koperasi. 8. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan Adapun beberapa tugas dan tanggung jawab menjadi seorang Manager Koperasi adalah sebagai berikut: Manager Koperasi bertanggung jawab atas kinerja koperasi. Membuat perencanaan, mengelola, mengawasi dan melakukan evaluasi pencapaian kerja koperasi. Bertanggung jawab atas segala aktivitas kegiatan operasional koperasi secara keseluruhan. Tugas dan tanggung jawab utama komisaris adalah melakukan pengawasan terhadap pengurusan perusahaan yang dilakukan oleh direksi. Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara. Dalam bab 2, bagian E, nomor 13 tentang komposisi besaran insentif kinerja bagi komisaris, ditetapkan jika Komisaris Utama mendapatkan gaji sebesar 45% Hal yang membedakan manajemen koperasi dengan manajemen umum adalah terletak pada unsur-unsur manajemen koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Adapun tugas masing-masing dapat diperinci sebagai berikut : Rapat anggota bertugas untuk menetapkan anggaran dasar, membuat kebijaksanaan umum, mengangkat/memberhentikan pengurus dan Pembubaran koperasi yang dilakukan pemerintah berdasarkan alasan-alasan berikut ini. a. Pengurus, pengawas maupun pengelola/karyawan Koperasi yang melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang atas tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepadanya dikenakan. Untuk menunjang artikel yang kami buat, kami juga menyajikan video. TiVoa.

tugas dan tanggung jawab pengawas koperasi