Jikamelihat UU Merek dan Indikasi Geografis, ada 2 faktor utama yang menyebabkan suatu merek tidak diterima. Pertama karena merek tersebut memang tidak bisa didaftarkan, kedua adalah karena terjadi penolakan dari badan hukum. Menurut pasal 20 UU Merek dan Indikasi Geografis, berikut adalah beberapa alasan mengapa merek tidak bisa didaftarkan : Jikatidak ada keberatan, Kemenkumham lalu akan melakukan pemeriksaan substantif dalam waktu 150 hari kerja dan jika disetujui akan didaftarkan untuk kemudian mendapatkan sertifikat. So, mendaftarkan merek dagang itu sangat penting ya sobat brand. Karena kalau tidak, maka merek anda akan dengan mudah diambil orang lain. Semoga bermanfaat. Salam Kalaumenilik dari pasal diatas, maka penggantian setelah pendaftaran merek tidak dimungkinkan lagi. Dengan demikian upaya yang bisa adalah dengan mengalihkan hak merek. Pengalihan hak merek sebagaimana yang diatur pada pasal 41 ayat (1) UU No 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, yang menyatakan bahwa: AlasanMerek tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal adanya: larangan yang berkaitan dengan izin bagi peredaran barang yang menggunakan Merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara; atau. larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. DiIndonesia sendiri merek tentunya dilindungi oleh undang-undang dengan catatan merek tersebut sudah didaftarkan ke DJKI atau Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. merek tidak bisa begitu saja disetujui oleh DJKI. Karena dalam Pasal 108 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah UU Nomor 20 Tahun 2016 terdapat beberapa kriteria nama merek xEKcxPf. BerandaKlinikKekayaan IntelektualMerek Dagang Sama de...Kekayaan IntelektualMerek Dagang Sama de...Kekayaan IntelektualSelasa, 20 Maret 2018Saya ingin mendaftarkan suatu merek dagang, tetapi ketika saya sedang browsing internet saya menemukan bahwa ada nama PT yang sama dengan nama merek yang akan saya daftarkan, walaupun tidak secara keseluruhan. Apakah merek saya tersebut masih dapat didaftarkan? Pada dasarnya permohonan pendaftaran merek harus ditolak jika merek tersebut merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak. Yang dimaksud dengan "nama badan hukum" adalah nama badan hukum yang digunakan sebagai Merek dan terdaftar. Dengan demikian, pada dasarnya Anda dapat mengajukan permohonan pendaftaran merek atas nama yang sama dengan nama PT yang dimiliki orang lain selama nama PT tersebut tidak digunakan sebagai merek dan tidak terdaftar. Penjelasan lebih lanjut silakan simak ulasan di bawah ini. Sebelumnya, kami ingin menjelaskan bahwa Perseroan Terbatas “PT” merupakan badan hukum sebagaimana dikatakan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam hal ini, kami berasumsi bahwa PT yang Anda maksud adalah Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum mengenai merek, diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis “UU 20/2016”. Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dua dimensi dan/atau 3 tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.[1] Sedangkan Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.[2]Mengenai apakah merek dagang Anda dapat didaftarkan atau tidak, perlu diketahui terlebih dahulu kriteria merek seperti apa yang tidak dapat didaftarkan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UU 20/2016, Merek tidak dapat didaftar jikabertentangan dengan ideologi negara,peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;tidak memiliki daya pembeda; dan/ataumerupakan nama umum dan/atau lambang milik itu, permohonan pendaftaran merek juga harus ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan IntelektualJika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan[3]Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atauIndikasi Geografis Merek tersebut[4]merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; ataumerupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang dimaksud dengan "nama badan hukum" adalah nama badan hukum yang digunakan sebagai Merek dan terdaftar.[5]Dengan demikian, pada dasarnya Anda dapat mengajukan permohonan pendaftaran merek atas nama yang sama dengan nama PT yang dimiliki orang lain selama nama PT tersebut tidak digunakan sebagai merek dan tidak akhirnya, pemeriksa di Kantor Direktorat Merek pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang akan melakukan pengecekan atau pemeriksaan substantif atas permohonan pendaftaran merek yang Anda ajukan, dan memutuskan apakah nama merek yang Anda ajukan dapat didaftarkan atau ditolak sebagaimana juga pernah dijelaskan mengenai hal serupa dalam artikel Bisakah Mendaftarkan Nama Usaha yang Mirip Nama Band Terkenal?.Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.[1] Pasal 1 angka 1 UU 20/2016[2] Pasal 1 angka 2 UU 20/2016[3] Pasal 21 ayat 1 UU 20/2016[4] Pasal 21 ayat 2 UU 20/2016[5] Penjelasan Pasal 21 ayat 2 huruf a UU 20/2016Tags – Untuk melindungi mereknya, pemilik harus mendaftarkan merek tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual DJKI Kementerian Hukum dan HAM. Pendaftaran merek berfungsi sebagai alat bukti kepemilikan yang sah bagi itu, pendaftaran merek juga dapat mencegah orang lain untuk memakai merek yang sama pada barang atau jasa sejenis. Lalu, berapa lama proses pendaftaran merek? Baca juga Cara Mendaftarkan Merek dan Biayanya Lama proses pendaftaran merek Proses pendaftaran merek tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Permenkum HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek sebagaimana diubah dengan Permenkum HAM Nomor 12 Tahun 2021. Dalam peraturan tersebut, permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum akan diperiksa paling lama 15 hari sejak penerimaan. Jika dari hasil pemeriksaan terdapat kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan, maka akan ada pemberitahuan kepada pemohon untuk melengkapi. Pemberitahuan ini disampaikan dalam kurun waktu paling lama 30 hari sejak penerimaan. Pemohon pun harus melengkapi kelengkapan dokumen dalam jangka waktu maksimal dua bulan sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan Setelah dinyatakan lengkap, telah melampaui jangka waktu pengumuman dan tidak terdapat keberatan, pemeriksa akan melakukan pemeriksaan substantif. Pemeriksaan substantif akan diselesaikan dalam waktu paling lama 30 hari. Namun, jika terdapat keberatan, pemeriksaan substantif diselesaikan paling lama 90 pemeriksaan substansif ini, setiap keberatan atau sanggahan dapat menjadi pertimbangan. Setelah pemeriksaan substansif, pemeriksa akan memutuskan Permohonan diterima dan merek dapat didaftarkan, atau Permohonan ditolak dan merek tidak dapat didaftar. Apabila merek dapat didaftarkan, maka Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan sertifikat merek. Jika dihitung keseluruhan proses ini, proses pendaftaran merek bisa memakan waktu hingga lebih dari enam bulan atau bahkan bisa lebih cepat. Lamanya proses pendaftaran merek tergantung dari waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan setiap tahapan. Baca juga Jenis-Jenis Hak Kekayaan Intelektual dan Contohnya Biaya untuk mendaftarkan merek Ketentuan mengenai biaya pendaftaran merek tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM. Menurut peraturan ini, tarif pendaftaran merek dibagi menjadi dua kategori, yakni usaha mikro dan usaha kecil UMK dan umum. Untuk UMK, pendaftaran merek secara online dikenakan biaya Rp per kelas dan Rp per kelas untuk pendaftaran secara manual atau offline. Sementara untuk umum, biaya pendaftaran merek secara online adalah Rp per kelas dan Rp per kelas untuk pendaftaran secara offline. Referensi UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM Peraturan Menteri Hukum dan HAM Permenkum HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek sebagaimana diubah dengan Permenkum HAM Nomor 12 Tahun 2021 Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

kapan merek bisa didaftarkan dan kapan tidak bisa didaftarkan